Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com
Hakim MK menegaskan tak ada bukti kuat cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024

Tidak Ada Bukti Kuat Jokowi Cawe-Cawe Dalam Pilpres 2024

JAKARTA, DetikHeadline – Mahkamah Konstitusi (MK), menurut hakim konstitusi Daniel Yusmic Foekh, tidak menemukan bukti kuat yang menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan tindakan cawe-cawe selama pemilihan presiden 2024.

Daniel mengatakan hal itu saat membacakan pertimbangan di sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (22/4).

“Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024,” kata Daniel.

Mahkamah melihat bukti bahwa para pemohon tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang cawe-cawe presiden dalam Pemilu 2024. Mereka juga dinilai tidak menyertakan bukti yang kuat.

“Bahwa berbagai alat bukti yang diajukan Pemohon, baik bukti berupa artikel dan rekaman video berita dari media massa, memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 [vidoe Bukti P-36 dan Bukti P-120),” ujarnya.

“Namun, pernyataan demikian menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan,” imbuhnya.

Selain itu, dia menyatakan bahwa ada kemungkinan bahwa presiden ingin ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu dengan cara yang melanggar hukum dan di luar konstitusi. Dengan demikian, dia berpendapat bahwa bukti-bukti yang diberikan oleh pemohon tidak dapat ditafsirkan secara sembarangan.

Dalam kasus sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil pemilihan presiden 2024 yang ditetapkan oleh KPU. Tuntutan yang diajukan oleh kedua kubu memiliki kesamaan.

Salah satu tuntutan mereka adalah agar MK membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan pemilihan presiden yang dijadwalkan pada 20 Maret 2024. Mereka percaya bahwa pemilihan presiden 2024 penuh dengan kecurangan dan intervensi presiden.

Selain itu, mereka ingin MK memutuskan bahwa Prabowo Subianto, calon presiden nomor urut 2 dan Gibran Rakabuming Raka, tidak dapat berpartisipasi dalam pemilihan presiden 2024.

Baca Juga : Putusan PHPU Pilpres 2024, Tidak Ditemukan Korelasi Bansos dengan Kenaikan Suara

Loading

Silahkan Telusuri

Ilustrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menggelar rapat pleno tertutup untuk menentukan Plt Ketua KPU RI pengganti Hasyim Asy'ari

KPU Gelar Rapat Pleno Tentukan Plt Ketua KPU Pengganti Hasyim Asy’ari

JAKARTA, DetikHeadline – Kamis (4/7), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengadakan rapat pleno tertutup …

Leave a Reply