Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

UU Pemilu Perlu Disempurnakan Di Awal Pemerintahan Mendatang

JAKARTA, DetikHeadline – Menurut Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI, UU Pemilihan Umum harus diperbaiki pada awal pemerintahan mendatang, yaitu pada tahun 2025 atau 2026.

Politisi yang akrab disapa Bamsoet mengatakan hal itu diperlukan agar partai politik, penyelenggara pemilu, dan pihak lain yang terkait memiliki waktu yang cukup untuk bersosialisasi dan mempersiapkan pemilu berikutnya.

“Ada baiknya penyempurnaan UU Pemilu tersebut selesai pada awal masa pemerintahan yang akan datang,” kata Bamsoet.

Dia berpendapat bahwa dalam UU Pemilu yang akan datang ada beberapa hal yang perlu diperbaiki berdasarkan berbagai keputusan MK dan hasil evaluasi pemilu.

Dia menyatakan bahwa hal-hal berikut berkaitan dengan sistem pemilu, ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, besaran kursi per daerah pemilihan, konversi suara menjadi kursi, keserentakan pemilu, digitalisasi, dan biaya politik yang tinggi.

Menurutnya, penyelenggaraan pemilu harus mempertimbangkan pernyataan Presiden Terpilih Prabowo Subianto bahwa demokrasi Indonesia rumit dan melelahkan, serta pernyataan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono bahwa politik semakin mahal.

Baca Juga : Harapan PKS Agar Prabowo Ajak Masuk Koalisi Pemerintah

“Berbagai pandangan tersebut mengindikasikan bahwa perlu adanya evaluasi untuk menyempurnakan sistem pemilu, baik dari segi peraturan maupun teknis di lapangan,” katanya.

Selain itu, dia menyatakan bahwa penelitian yang telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sejak 2017 menunjukkan bahwa negara harus hadir untuk memberikan dukungan finansial kepada partai politik.

Sehingga partai politik dapat memenuhi kebutuhan operasionalnya, katanya.

Dia menyatakan bahwa secara ideal, partai politik akan menerima kompensasi sebesar Rp16.922 per suara yang diberikan kepada mereka.

Menurut KPK dan LIPI, negara dapat memenuhi 50%, atau sekitar Rp8.461 per suara, dari kebutuhan ideal tersebut.

Namun, saat ini, negara hanya dapat memberikan bantuan keuangan kepada partai politik sebesar Rp1.000 per suara sah, menurut PP Nomor 1 Tahun 2018.

“Hasil kajian KPK dan LIPI tersebut sangat menarik untuk dielaborasi lebih jauh, sehingga partai politik tidak lagi terjebak dalam oligarki. Membersihkan partai politik dari torpedo oligarki kekuatan uang juga akan berefek pada kualitas pengambilan keputusan politik dalam melayani kepentingan rakyat yang lebih besar,” kata dia.

Baca Juga : Peran Partai Nonkoalisi, Mengawasi Kinerja Pemerintah

Loading

Silahkan Telusuri

KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih Dalam Pilpres 2024 Sebanyak 81,78 persen

JAKARTA, DetikHeadline – August Mellaz, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, menyatakan bahwa 81,78 …

Leave a Reply