Detikheadline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penyidik memeriksa sejumlah saksi di Kantor KPPN Surakarta untuk mendalami dugaan fee proyek dan praktik pemerasan berkedok dana corporate social responsibility (CSR).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan fokus pemeriksaan adalah aliran dana dari pihak swasta kepada kepala daerah.
“Para saksi didalami terkait dengan dugaan fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Wali Kota,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan pemerasan dengan modus dana CSR. Budi menyebut dana CSR tersebut diduga tidak dipergunakan sepenuhnya untuk kegiatan sosial sebagaimana mestinya.
“Para saksi juga didalami terkait praktik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Wali Kota Madiun dengan kamuflase dana CSR. Yang dalam prosesnya diduga tidak digunakan sepenuhnya untuk kegiatan CSR,” kata dia.
Dalam proses pemeriksaan, KPK memanggil sejumlah pejabat Pemkot Madiun dan pihak swasta. Mereka di antaranya Agus Tri Sukamto dari Dinas PUPR, Dwi Setyo Nugroho dari Dinas PUPR, Inalathul Faridah dari DLH, Sudandi selaku Kepala BKAD, Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto, serta pihak swasta Hendriyani Kurtinawati.
Sejalan dengan pemeriksaan ini, KPK juga sebelumnya menggeledah beberapa lokasi di Madiun untuk mencari bukti tambahan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Ruhdianto. Ketiganya sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Selain pemerasan terkait proyek dan dana CSR, Maidi juga diduga menerima gratifikasi sepanjang 2019 hingga 2022 dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara Maidi dan Thariq turut dijerat Pasal 12B terkait gratifikasi.
KPK menegaskan penyidikan masih akan diperluas, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aliran dana tersebut.

