Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty Kecuali Ada Perintah Presiden

    May 12, 2026

    KKI Soroti Peredaran Galon Tua, 92 Juta Penduduk Berisiko Terpapar BPA

    May 11, 2026

    Dipecat Saat Sakit, Pegawai BRI Sumut Gugat Keputusan Perusahaan ke OJK dan DPR

    May 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    DETIKHEADLINEDETIKHEADLINE
    • News
    • Perkara
    • Audit
    • Bisnis
    • Feature
    Facebook X (Twitter) Instagram
    DETIKHEADLINEDETIKHEADLINE
    Home»Uncategorized»Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty Kecuali Ada Perintah Presiden
    Uncategorized

    Purbaya: Tak Ada Tax Amnesty Kecuali Ada Perintah Presiden

    adminBy adminMay 12, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    PURBAYA Yudhi Sadewa menyatakan tidak akan menggelar Program Pengampunan Pajak (PPS) atau tax amnesty selama masih menjabat Menteri Keuangan. Kebijakan ini, menurut dia, diambil untuk melindungi pegawai pajak dari praktik yang berpotensi membuka celah transaksional.

    “Jadi saya melindungi teman-teman di pajak. Ke depan, kita tidak akan menjalankan lagi tax amnesty, kecuali ada perintah dari Bapak Presiden,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Mei 2026.

    Ia berujar agar para pegawai dapat bekerja dengan tenang, fokus utama saat ini adalah menjalankan kebijakan yang sudah ada secara disiplin dan berintegritas.

    Purbaya juga menyebut, program tax amnesty hanya akan dilaksanakan apabila ada perintah langsung dari Presiden Prabowo.

    Sebelumnya beredar kabar bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal mengejar peserta program pengungkapan sukarela yang belum melaporkan harta kekayaannya. Purbaya menyatakan bakal menegur DJP karena pengumuman tersebut.

    Sebab menurut Bendahara Negara, DJP telah berulang kali mengumumkan kebijakan yang menimbulkan kegaduhan publik. “Ada pajak tol, pajak ini, pajak itu. Jadi, nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi untuk menghilangkan kesimpangsiuran,” ucapnya.

    Program pengungkapan sukarela atau amnesti pajak sebelumnya diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpanjakan (UU HPP). Kebijakan pengampunan pajak ini sudah dilakukan dua kali. Mulanya dilaksanakan pada 2016-2017. Pada 2022, pemerintah kembali menerapkan amnesti pajak lewat Program Pengungkapan Sukarela alias tax amnesty jilid II.

    Sejak Purbaya menjabat sebagai menteri, ia telah berulang kali menyatakan tak bakal melanjutkan program amnesti pajak. Pernyataan tersebut sempat diungkap pada 19 September 2025. “Kalau amnesti berkali-kali, itu memberi sinyal ke kepala pembayar pajak bahwa boleh melanggar karena nanti ke depan ada amnesti lagi,” ucapnya saat itu.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    admin
    • Website

    Related Posts

    KKI Soroti Peredaran Galon Tua, 92 Juta Penduduk Berisiko Terpapar BPA

    May 11, 2026

    ILRC Usul Kematian Marsinah jadi Hari Femisida Nasional

    May 10, 2026

    Prabowo: Saya Presiden Kedua ke Miangas setelah Pak Jokowi

    May 9, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks
    Top Reviews
    Advertisement
    Demo
    DETIKHEADLINE
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • News
    • Perkara
    • Audit
    • Bisnis
    • Feature

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.