Detikheadline.com – Seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) wilayah Sumatera Utara berinisial MIS (36) mengaku diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan saat ia tengah menjalani pengobatan intensif karena gangguan kesehatan. Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dinilai menyalahi mekanisme dan mengabaikan kondisi medis kliennya.
Kuasa hukum MIS, Rodo Sirait, menyampaikan bahwa pegawai tetap yang telah bekerja sejak 2019 itu resmi diberhentikan oleh BRI Kanwil Sumut pada Juli 2025, meski sedang dalam masa perawatan medis.
Menurut Rodo, meskipun aturan perusahaan memungkinkan PHK bagi pegawai yang tidak mencapai target kerja, ketentuan itu tidak semestinya diterapkan pada MIS yang tengah sakit.
“Jadi itu yang kita sesalkan dari pihak BRI. Tidak mungkin orang sakit bisa bekerja dalam kondisi maksimal. Tidak adakah pertimbangan lain yang dilakukan BRI?” ujar Rodo di halaman belakang Polda Sumut, Rabu (25/2/2026).
Rodo menjelaskan bahwa MIS sudah dua kali menyerahkan surat keterangan sakit dari rumah sakit, yaitu pertama dari RS Vita Insani Siantar pada April 2024 setelah melakukan medical check-up, dan selanjutnya dari RS Columbia Asia Medan pada Agustus 2024 setelah diminta pemeriksaan ulang oleh perusahaan.
“Kepada klien saya, menurut kami, aturan itu tidak berlaku karena kami memiliki dua surat keterangan sakit. Pertama dari Rumah Sakit Vita Insani Siantar dan kedua dari Rumah Sakit Columbia Asia Medan,” kata Rodo.
Meski memiliki dua hasil pemeriksaan medis yang menyatakan kondisi kesehatannya, MIS tetap diwajibkan mengikuti program pembinaan internal perusahaan bernama bootcamp sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025. Karena dinilai tidak mencapai target, ia kembali mengikuti bootcamp tahap kedua sampai April 2025.
“Pada Mei 2025, klien kami dipanggil oleh jajaran pimpinan. Lalu pada Juni 2025, kami menerima surat pemberitahuan bahwa klien kami akan segera dipecat karena tidak mencapai target. Pada Juli 2025, terbit surat pemecatan dengan alasan yang sama, padahal klien kami dalam keadaan sakit,” tegas Rodo.
Rodo menegaskan bahwa kebijakan bootcamp diterapkan terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan situasi kesehatan pekerja. Padahal hasil pemeriksaan medis menunjukkan MIS didiagnosis menderita diabetes tipe 2 dan tuberkulosis (TB) paru, sehingga membutuhkan pengobatan rutin tanpa putus selama enam bulan.
“Itu yang kami sesalkan. Ada dua surat keterangan sakit dari dua rumah sakit, tetapi tidak menjadi pertimbangan kemanusiaan,” ujar Rodo.
Atas kasus ini, kuasa hukum telah mengirimkan surat kepada sejumlah institusi, termasuk DPR RI, DPRD Sumut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dinas Ketenagakerjaan, dan BRI Pusat untuk meminta perhatian serta evaluasi terhadap kebijakan perusahaan. Ia juga meminta agar surat PHK terhadap MIS dicabut dan menjadi bahan evaluasi agar perusahaan lebih profesional dan bijaksana dalam mengambil keputusan terhadap pegawai yang sedang sakit.

