Pernyataan yang dibuat oleh juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bahwa mereka akan melindungi hak kelompok yang tidak ingin diidentifikasi berdasarkan gender atau disebut sebagai kaum non-biner, dikritik oleh Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Menurutnya, itu tidak sesuai dengan Konstitusi Indonesia, UUD NRI 1945.
Orang yang dikenal sebagai HNW ini menjelaskan hasil beberapa penelitian yang menunjukkan bahwa orang non-biner sering masuk ke dalam kelompok LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer).
Payung Transgender menerima individu non-biner. Oleh karena itu, apakah akan mendukung atau mengakui kaum Non-Biner sebagai LGBT? Ini memerlukan penjelasan publik. Menurutnya, jika itu yang dimaksud, konsep itu jelas bertentangan dengan konstitusi Indonesia saat ini dan juga bertentangan dengan sila pertama Pancasila.
BACA JUGA : Juru Bicara TKN Prabowo-Gibran Sebut Kaum Non-Biner, Seakan-Akan Dukung LGBT
Hak asasi manusia (HAM) yang tercantum dalam UUD NRI 1945 berlaku untuk semua orang. Tetapi menyebut kelompok non-biner dalam perlindungan HAM dapat menimbulkan keraguan di masyarakat. Ini karena dia percaya bahwa orang LGBTQ telah melakukan kesalahan.
Selain itu, jika mengacu pada Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Aturan tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa hak-hak manusia di Indonesia dibatasi oleh hukum, moral, dan nilai agama.
HNW juga mengingatkan semua paslon bahwa ketika mereka membuat gagasan kampanye mereka, mereka harus memperhatikan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU. Gagasan kampanye harus mempertahankan dan meningkatkan moralitas, nilai agama, dan jati diri bangsa.
Selama pelaksanaan kampanye, penyelenggara dan pengawas pemilu harus benar-benar memastikan bahwa hal itu berjalan. Jika diperlukan, pasangan calon harus segera ditegur dan dikoreksi, dan jika pelanggaran itu berulang, mereka seharusnya dihukum tanpa pandang bulu. agar pemilihan dan kampanye dilakukan sesuai dengan Konstitusi dan ideologi negara Pancasila. Untuk memastikan bahwa hasil pemilihan memiliki legitimasi yang tinggi karena sesuai dengan Konstitusi,” tutupnya.
BACA JUGA : Kembali Bagi-Bagi Susu Ke Anak-Anak, KPAI : Selama Kampanye Jangan Manfaatkan Anak-Anak