Pasang Iklan Bisnis Anda di Detikheadline.com
Wakil-Ketua-MPR-RI-Hidayat-Nur-Wahid
Wakil-Ketua-MPR-RI-Hidayat-Nur-Wahid

HNW Berkomentar Terkait Jubir TKN Prabowo-Gibran Sebut Pelindungan Kaum Non-Biner

Pernyataan yang dibuat oleh juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bahwa mereka akan melindungi hak kelompok yang tidak ingin diidentifikasi berdasarkan gender atau disebut sebagai kaum non-biner, dikritik oleh Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Menurutnya, itu tidak sesuai dengan Konstitusi Indonesia, UUD NRI 1945.

Menurutnya, gagasan untuk menarik pemilih harus disampaikan oleh tim kampanye pasangan capres-cawapres, tetapi gagasan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi Indonesia, yaitu UUD NRI 1945. Gagasan yang ingin melindungi dan mengakui non-biner tersebut tidak sesuai dengan UUD NRI 1945, juga sila pertama dari Pancasila.

Orang yang dikenal sebagai HNW ini menjelaskan hasil beberapa penelitian yang menunjukkan bahwa orang non-biner sering masuk ke dalam kelompok LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer).

Payung Transgender menerima individu non-biner. Oleh karena itu, apakah akan mendukung atau mengakui kaum Non-Biner sebagai LGBT? Ini memerlukan penjelasan publik. Menurutnya, jika itu yang dimaksud, konsep itu jelas bertentangan dengan konstitusi Indonesia saat ini dan juga bertentangan dengan sila pertama Pancasila.


BACA JUGA : Juru Bicara TKN Prabowo-Gibran Sebut Kaum Non-Biner, Seakan-Akan Dukung LGBT

Hak asasi manusia (HAM) yang tercantum dalam UUD NRI 1945 berlaku untuk semua orang. Tetapi menyebut kelompok non-biner dalam perlindungan HAM dapat menimbulkan keraguan di masyarakat. Ini karena dia percaya bahwa orang LGBTQ telah melakukan kesalahan.

Selain itu, jika mengacu pada Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Aturan tersebut dengan jelas menunjukkan bahwa hak-hak manusia di Indonesia dibatasi oleh hukum, moral, dan nilai agama.

Dan setiap agama tentu tidak mengakui perilaku menyimpang, seperti LGBTQ tersebut. Menurutnya, jika terjadi penyimpangan dari ketentuan Konstitusi, yang perlu dilakukan adalah melakukan kampanye atau menyampaikan gagasan untuk memperbaikinya, bukan malah mengesankan akan melindungi dengan alasan yang sesuai dengan Konstitusi padahal sebenarnya tidak sesuai dengan Konstitusi.

HNW juga mengingatkan semua paslon bahwa ketika mereka membuat gagasan kampanye mereka, mereka harus memperhatikan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU. Gagasan kampanye harus mempertahankan dan meningkatkan moralitas, nilai agama, dan jati diri bangsa.

Selama pelaksanaan kampanye, penyelenggara dan pengawas pemilu harus benar-benar memastikan bahwa hal itu berjalan. Jika diperlukan, pasangan calon harus segera ditegur dan dikoreksi, dan jika pelanggaran itu berulang, mereka seharusnya dihukum tanpa pandang bulu. agar pemilihan dan kampanye dilakukan sesuai dengan Konstitusi dan ideologi negara Pancasila. Untuk memastikan bahwa hasil pemilihan memiliki legitimasi yang tinggi karena sesuai dengan Konstitusi,” tutupnya.


BACA JUGA : Kembali Bagi-Bagi Susu Ke Anak-Anak, KPAI : Selama Kampanye Jangan Manfaatkan Anak-Anak

Loading

Silahkan Telusuri

KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih Dalam Pilpres 2024 Sebanyak 81,78 persen

JAKARTA, DetikHeadline – August Mellaz, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, menyatakan bahwa 81,78 …

Leave a Reply