KEMENTERIAN Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) membina sebanyak 365 aparatur sipil negara atau ASN yang melakukan pelanggaran di Pulau Nusakambangan. Pembinaan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan dan efek jera, memperkuat integritas, memperbaiki kinerja pelayanan, hingga mendorong perubahan perilaku.
“Sebagai langkah pembinaan, Kementerian Imipas telah melaksanakan program pembinaan mental terhadap 365 pegawai di Pulau Nusakambangan,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Inspektur Jenderal Yan Sultra Indrajaya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 29 April 2026.
Ia menyatakan program ini baru pertama kali dilakukan oleh Kementerian Imipas. “Baik pegawai pemasyarakatan dan pegawai imigrasi yang terkena hukuman disiplin, ditempa di Pulau Nusakambangan,” ujar Yan.
Secara keseluruhan, sejak awal kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto hingga 24 April 2026, tercatat 744 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin. Sebanyak 212 pegawai di antaranya dijatuhi hukuman disiplin ringan, 341 pegawai dihukum disiplin sedang, serta 159 pegawai kena hukuman disiplin berat. Sementara itu, ada 62 pegawai yang masih dalam proses pemeriksaan.
Pegawai dengan jumlah pelanggaran disiplin terbanyak berada di lini terdepan yang bertugas pada pelayanan publik dan pengamanan. Padahal, kata Yan, seharusnya mereka menjadi garda terdepan dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Ia mengungkapkan ada pejabat eselon IV hingga jabatan kepala kantor wilayah yang dikenakan hukuman disiplin. Berdasarkan rentang usia, pegawai yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah usia 30-40 tahun. “Dengan golongan yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah di golongan III, jadi unsur-unsur pelaksana di lini terdepan,” tuturnya.
Yan menjelaskan, hukuman disiplin dijatuhkan oleh pejabat berwenang kepada ASN jika terbukti melanggar ketentuan disiplin. Penegakan disiplin dilaksanakan melalui proses yang terstruktur dan berjenjang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prosesnya diawali dari adanya dugaan pelanggaran disiplin dari hasil pengawasan internal, laporan masyarakat, maupun temuan lainnya.
Setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti untuk memastikan adanya indikasi pelanggaran. Jika ditemukan indikasi awal, maka pegawai akan dipanggil secara tertulis untuk konfirmasi awal. Kementerian Imipas, kata Yan, memastikan bahwa setiap proses penjatuhan hukuman disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai harus dipertimbangkan secara cermat dan sanksi yang dijatuhkan harus sebanding dengan tingkat kesalahan yang dilakukan,” kata dia.
Pilihan editor: Mengapa Peredaran Narkoba di Penjara Tak Bisa Ditumpas

