KEPALA Badan Gizi Nasional atau BGN Dadan Hindayana mengatakan tidak semua satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang ditangguhkan tetap mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari. Pemberian insentif dapat berlanjut bergantung pada penyebab penghentian atau pelanggaran yang terjadi.
Dalam kasus kejadian luar biasa (KLB) keracunan, misalnya, pemberian insentif bergantung pada sumber permasalahan. Jika keracunan terjadi akibat kelalaian mitra atau yayasan seperti fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar, maka SPPG tersebut tidak berhak mendapatkan insentif.
Hal serupa juga berlaku apabila kasus keracunan dipicu bahan baku yang tidak segar, atau terdapat kesalahan dari mitra sebagai penyedia bahan baku. “Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif,” kata Dadan melalui keterangan tertulis pada Rabu, 29 April 2026.
Sebaliknya, menurut Dadan, SPPG tetap berhak mendapatkan insentif apabila penyebab penangguhan dipicu berasal dari tingkat pelaksana dapur. Misalnya, pekerja dapur tidak menjalankan prosedur operasional standar seperti proses memasak yang terlalu cepat.
Dadan mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan program MBG. “Dalam hal ini, kesalahan yang dinilai bersifat operasional dan masih dapat diperbaiki tanpa indikasi pelanggaran sistemik,” katanya.
Lebih lanjut, dosen IPB University itu memastikan insentif tidak akan diberikan apabila SPPG dihentikan secara permanen atau mengalami pembekuan sementara akibat tidak terpenuhinya kondisi siaga. Contohnya, ketika terjadi rekonstruksi besar atau perbaikan mayor yang membuat SPPG tidak dapat menjalankan fungsinya secara normal.
Adapun perbaikan mayor yang dimaksud merujuk pada kondisi di mana SPPG memerlukan banyak perbaikan mendasar yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. “Perbaikannya bisa memakan waktu satu bulan atau lebih karena aspek lingkungannya cukup luas, baik dari sisi fasilitas, sistem, maupun kesiapan operasional,” ujar Dadan.
Per hari ini, Rabu, 29 April 2026, BGN mencatat terdapat 1.720 SPPG yang dihentikan sementara. Dari jumlah itu, sebanyak 1.356 di antaranya masuk ke dalam kategori pelanggaran mayor dan tidak mendapat insentif.
Berikut ketentuan kategori-kategori penangguhan yang menjadi dasar penilaian pemberian insentif:
1. Kategori kejadian menonjol yang bukan disebabkan oleh kurangnya penerima bantuan tetap mendapatkan insentif.
2. Kejadian menonjol yang disebabkan oleh kurangnya penerima bantuan tidak mendapatkan insentif
3. Kategori kejadian non-menonjol yang memerlukan perbaikan minor masih mendapatkan insentif.
4. Kejadian non-menonjol yang membutuhkan perbaikan tidak mendapatkan insentif.
Pilihan Editor: Buat Apa BGN Menyewa EO buat Banyak Kegiatan

