Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Crazy Rich Kemnaker Dkk Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa

    May 6, 2026

    Kenapa Model AI Claude Mythos Bikin Geger Dunia Keuangan

    May 5, 2026

    Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Siap Digelar di Bumi Borneo

    May 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Just Deploy It!Just Deploy It!
    • News
    • Perkara
    • Audit
    • Bisnis
    • Feature
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Just Deploy It!Just Deploy It!
    Home»headline»Crazy Rich Kemnaker Dkk Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa
    headline

    Crazy Rich Kemnaker Dkk Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa

    adminBy adminMay 6, 2026Updated:May 6, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu, 6 Mei 2026. Delapan terdakwa menjalani persidangan yang dimulai sekitar pukul 11.09 WIB.

    “Sesuai dengan agenda yang sudah kita jadwalkan minggu lalu, hari ini agendanya adalah pemeriksaan terdakwa,” kata hakim ketua Nur Sari Baktiana dalam persidangan. 

    Delapan terdakwa meliputi eks Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto; Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3, Subhan; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra; Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Irvian Bobby Mahendra Putro; Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, Sekarsari Kartika Putri; Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati; serta Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3, Supriadi. 

    Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah terdakwa, yakni mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Selain itu, juga pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud dan PT KEM Indonesia Temurila.

    Dalam penyidikan, KPK menemukan para pelaku menjalankan modus pemerasan dengan memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses permohonan sertifikasi K3 meskipun pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan. Para pelaku kemudian meminta sejumlah uang agar proses sertifikasi dipercepat.

    KPK mengungkapkan tarif resmi sertifikasi K3 seharusnya sebesar Rp 275 ribu. Namun, dalam praktiknya, pekerja atau buruh diminta membayar hingga Rp 6 juta. Selisih biaya tersebut diduga menjadi bagian dari praktik pemerasan.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    admin
    • Website

    Related Posts

    Kenapa Model AI Claude Mythos Bikin Geger Dunia Keuangan

    May 5, 2026

    Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Siap Digelar di Bumi Borneo

    May 4, 2026

    Amien Rais Soroti Menurunnya Jumlah Kelas Menengah

    May 3, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks
    Top Reviews
    Advertisement
    Demo
    Just Deploy It!
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • News
    • Perkara
    • Audit
    • Bisnis
    • Feature

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.