Detikheadline.com – Kuasa hukum nasabah Bank Capital, Piere Sopacua, SH, menyoroti dugaan lemahnya perlindungan data perbankan dalam kasus dugaan penipuan Kredit Pensiun yang menyeret oknum sales/vendor marketing berinisial OF alias Olivia.
Korban diketahui bernama Benyamin Tutubun alias Benny yang merupakan nasabah Bank Capital.
Sopacua mempertanyakan bagaimana seorang sales eksternal dapat memiliki akses terhadap data sensitif nasabah hingga diduga bisa melakukan pemindahan dana dari rekening korban.
“Ini menjadi tanda tanya besar, terutama terkait bagaimana nomor PIN tersebut bisa diperoleh,” kata Sopacua, Selasa (5/5/2026).
Pihak korban menduga terdapat akses terhadap informasi perbankan yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak dapat diketahui pihak luar. Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan transaksi pemindahan dana dari rekening nasabah ke rekening pribadi oknum sales tanpa seizin pemilik rekening.
Kasus ini dinilai menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan data nasabah serta pengawasan terhadap pihak ketiga dalam praktik pemasaran produk perbankan.
Selain menyoroti dugaan kebocoran data, pihak kuasa hukum juga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan isi perjanjian kredit yang telah ditandatangani nasabah.
Dalam Pasal 4 tentang Kuasa-Kuasa pada dokumen perjanjian kredit, disebutkan bahwa kuasa pendebetan hanya diberikan kepada pihak bank untuk kepentingan pembayaran angsuran kredit, bukan untuk kepentingan pribadi pihak lain, termasuk vendor maupun tenaga pemasaran.
Dari sisi hukum, Sopacua menyebut dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik berpotensi dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sementara dugaan pemindahan dana tanpa hak dapat mengarah pada unsur penipuan dan penggelapan.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Bank Capital untuk meluruskan dugaan yang paparkan.

