Detikheadline.com – Kuasa hukum nasabah Bank Capital, Piere Sopacua, SH, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan menyikapi dugaan penipuan berkedok Kredit Pensiun yang diduga melibatkan oknum sales/vendor marketing Bank Capital di Ambon.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul dugaan pengurasan saldo rekening nasabah tanpa sepengetahuan pemilik rekening oleh oknum sales berinisial OF alias Olivia.
Menurut Sopacua, kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, tetapi juga menyangkut pengawasan sistem perlindungan data konsumen dan prosedur pemberian kredit di lingkungan perbankan.
Selain itu, Sopacua juga meminta agar kepolisian bergerak cepat.
“kami telah melaporkan Olivia ke Polres Pulau Ambon pada tanggal 13 April 2026 dengan dugaan penipuan dan penggelapan,” kata Sopacua, Selasa (5/5/2026).
Pihak korban menilai perlu ada pemeriksaan lebih jauh terkait mekanisme pengawasan terhadap vendor atau pihak ketiga yang terlibat dalam pemasaran produk perbankan.
Hal itu menyusul dugaan adanya akses terhadap data sensitif nasabah yang kemudian disebut digunakan untuk melakukan pemindahan dana dari rekening korban ke rekening pribadi oknum sales.
Sopacua mempertanyakan bagaimana seorang tenaga pemasaran eksternal dapat memiliki akses terhadap informasi penting nasabah hingga transaksi pemindahan dana bisa terjadi tanpa persetujuan pemilik rekening.
“Ini menjadi tanda tanya besar, terutama terkait bagaimana nomor PIN tersebut bisa diperoleh,” ujarnya.
Dari sisi hukum, pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta unsur pidana penipuan dan penggelapan.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Bank Capital.

