Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    71 ASN Kementerian Imipas Dipecat karena Pelanggaran Berat

    April 29, 2026

    KSPSI Klaim Kedekatan dengan Pemerintah Tak Berimbas pada Idealisme

    April 29, 2026

    Today’s Top 3 News: Indonesia Knocked Out in 2026 Thomas Cup Group Stage

    April 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Audit
    • Feature
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Just Deploy It!Just Deploy It!
    Subscribe
    • News
    • Perkara
    • Audit
    • Bisnis
    • Feature
    Just Deploy It!Just Deploy It!
    Home»Uncategorized»Kementerian Hukum: Pembajakan Siaran Olahraga Dilarang
    Uncategorized

    Kementerian Hukum: Pembajakan Siaran Olahraga Dilarang

    adminBy adminApril 29, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    KEMENTERIAN Hukum (Kemenkum) melarang pembajakan siaran olahraga yang hingga kini masih marak terjadi di masyarakat. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menegaskan pelindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi penting dalam menjaga ekosistem industri olahraga yang sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing.

    “Hak siaran olahraga merupakan bagian dari hak cipta yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dilindungi oleh hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 April 2026.

    Oleh karena itu, praktik penayangan ilegal melalui streaming tanpa izin dan penyebaran ulang konten pertandingan hingga penggunaan perangkat ilegal untuk kepentingan komersial, menjadi bentuk pelanggaran yang merugikan pemilik hak dan industri secara keseluruhan. Pelanggaran tersebut tak hanya berdampak pada kerugian finansial, tapi juga menghambat pertumbuhan industri kreatif dan olahraga di Indonesia.

    Menurutnya, perlindungan terhadap hak siaran olahraga harus menjadi perhatian bersama. Pasalnya, hal tersebut merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang wajib dilindungi. Tanpa perlindungan yang kuat, ekosistem olahraga tidak akan berkembang secara optimal.

    Kesadaran publik dinilai menjadi kunci utama dalam menekan angka pelanggaran. “Kami ingin membangun budaya menghargai kekayaan intelektual sebagai bagian dari gaya hidup modern,” kata Hermansyah.

    Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hak siaran. Bahkan, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Arie Ardian Rishadi menjelaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum jika menemukan pelanggaran   

    “Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran hak siaran olahraga, baik yang dilakukan secara individu maupun terorganisir,” kata Arie.

    Penegakan hukum penting untuk memberikan efek jera dan menciptakan kepastian hukum. Arie meminta masyarakat agar menghindari menonton dari sumber ilegal, tidak membagikan ulang siaran tanpa izin serta tidak menggunakan perangkat atau aplikasi bajakan, sebagai bentuk nyata kontribusi masyarakat dalam perlindungan kekayaan intelektual.

    “DJKI juga terus mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan penyelenggara liga, pemegang lisensi, platform digital, dan penegak hukum untuk memperkuat pelindungan hak siaran,” ujar Arie.

    Pilihan editor: Mengapa Nilai Royalti Lagu Indonesia Lebih Murah



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    admin
    • Website

    Related Posts

    71 ASN Kementerian Imipas Dipecat karena Pelanggaran Berat

    April 29, 2026

    KSPSI Klaim Kedekatan dengan Pemerintah Tak Berimbas pada Idealisme

    April 29, 2026

    Today’s Top 3 News: Indonesia Knocked Out in 2026 Thomas Cup Group Stage

    April 29, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks
    Top Reviews
    Advertisement
    Demo
    Just Deploy It!
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo YouTube
    • News
    • Perkara
    • Audit
    • Bisnis
    • Feature
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.