MENTERI Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan isi pertemuannya dengan Menteri Perang Amerika Serikat Pete Hegseth di Pentagon, 13 April 2026 lalu. Salah satu yang dibahas, ialah lobi lintas udara.
Di hadapan para legislator Komisi I DPR, Menhan menuturkan, jika Hegseth berbicara secara empat mata, ihwal izin terbang prajurit Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia. “Dia menyampaikan, boleh tidak melintas wilayah Indonesia apabila kami ingin melintas untuk keperluan tertentu?” kata Sjafrie menirukan ucapan Hegseth pada Selasa, 19 Mei 2026.
Dalam perbincangan itu, dia melanjutkan, Hegseth juga menyampaikan jika Pentagon akan tetap mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia apabila diberikan izin untuk melintas di wilayah udara.
Saat itu, Sjafrie mengatakan, kendati terdapat harapan, namun pertanyaan Hegseth harus tetap dilaporkan lebih dahulu kepada Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia. “Karena beliau adalah Panglima tertinggi TNI. Kemudian dia (Hegseth) menjawab oh, baik,” ujar Sjafrie.
Pun, dia menyebut, jika permintaan izin Hegseth kepada dirinya sudah disampaikan pada tahun lalu, yakni pada kegiatan ASEAN Defence Ministers Meeting Plus yang salah satunya dihadiri Amerika Serikat.
“Jadi, saya hadir. Saya tidak kenal Menteri Perang Amerika Serikat. Kenapa? Karena ya memang dia terlalu global, kita regional,” ucap mantan Panglima Kodam Jakarta Raya itu.
Sebelumnya, dalam pertemuan antara Sjafrie dan Hegseth di Pentagon pada 13 April lalu, diumumkan pembentukan Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (Major Defense Cooperation Partnership/MDCP) antara kedua negara.
MDCP dimaksudkan sebagai kerangka panduan untuk memajukan kerja sama pertahanan bilateral, sekaligus menegaskan kembali komitmen bersama kedua negara dalam menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan Indo-Pasifik.
Adapun, polemik izin melintas wilayah udara Indonesia oleh Amerika Serikat disoroti tatkala sejumlah media massa asing mewartakan perihal izin terbang massal bagi pesawat militer negeri Abang Sam di Tanah air.
Namun, Kementerian Pertahanan menyatakan, perjanjian tersebut masih dalam tahap pembahasan internal dan antar-instansi. Dokumen blanket overflight clearance yang disoroti itu hingga kini belum final.
“Belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi pemerintah Indonesia,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Rico Sirait pada 13, April 2026.
Pilihan Editor: Buat Apa Sjafrie Bertemu Pensiunan TNI Menjelang Hari Buruh

