Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kasus Kuras Rekening Bank Capital, OJK Diminta Turun Gunung Lakukan Audit

    May 7, 2026

    Sistem Keamanan di Bank Capital Dipertanyakan, Data Nasabah Bocor?

    May 7, 2026

    Kuras Rekening Nasabah, Sales Bank Capital Dipolisikan

    May 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Just Deploy It!Just Deploy It!
    • News
    • Perkara
    • Audit
    • Bisnis
    • Feature
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Just Deploy It!Just Deploy It!
    Home»Perkara»71 ASN Kementerian Imipas Dipecat karena Pelanggaran Berat
    Perkara

    71 ASN Kementerian Imipas Dipecat karena Pelanggaran Berat

    adminBy adminApril 29, 2026Updated:April 30, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Detikheadline.com – KEMENTERIAN Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) memecat 71 pegawai aparatur sipil negara atau ASN karena melakukan pelanggaran disiplin berat. Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Yan Sultra Indrajaya mengatakan, pelanggaran tertinggi berupa absen masuk kerja tanpa keterangan.

    Selain itu, karena terlibat tindak pidana, serta pelanggaran ketentuan perkawinan dan perzinahan. “Puluhan pegawai telah mendapatkan hukuman disiplin dan diberhentikan atau dipecat, antara lain kasus tertinggi yaitu pelanggaran tidak masuk kerja tanpa keterangan,” kata Yan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan pada Rabu, 29 April 2026.

    Secara keseluruhan, sejak awal kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto hingga 24 April 2026, tercatat 744 ASN melakukan pelanggaran disiplin. Sebanyak 212 pegawai dijatuhi hukuman disiplin ringan, 341 pegawai dihukum disiplin sedang, serta 159 pegawai kena hukuman disiplin berat. Sementara itu, ada 62 pegawai yang masih dalam proses pemeriksaan.

    Yan menuturkan, pegawai dengan jumlah pelanggaran disiplin terbanyak adalah mereka di lini terdepan yang bertugas pada pelayanan publik dan pengamanan. “Yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya. 

    Ia mengungkapkan ada pejabat eselon IV hingga jabatan kepala kantor wilayah yang dikenakan hukuman disiplin. Berdasarkan rentang usia, pegawai yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah usia 30-40 tahun. “Dengan golongan yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah di golongan III, jadi unsur-unsur pelaksana di lini terdepan,” tuturnya.

    Yan menyatakan data ini menjadi perhatian serius sekaligus dasar penguatan sistem pengawasan Kementerian Imipas ke depan. Hukuman disiplin dijatuhkan oleh pejabat berwenang kepada ASN yang terbukti melanggar ketentuan disiplin. 

    Penegakan disiplin dilaksanakan melalui proses yang terstruktur dan berjenjang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prosesnya diawali dari adanya dugaan pelanggaran disiplin dari hasil pengawasan internal, laporan masyarakat, maupun temuan lainnya. Setiap informasi yang masuk, kata Yan, akan ditindaklanjuti untuk memastikan adanya indikasi pelanggaran. 

    Apabila ditemukan indikasi awal, maka pegawai akan dipanggil secara tertulis oleh pejabat yang berwenang untuk konfirmasi awal. “Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, adil, dan profesional, serta dilakukan secara berjenjang sesuai kewenangan pejabat yang berhak menghukum,” kata Yan.

    sumber/tempo

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    admin
    • Website

    Related Posts

    Kasus Kuras Rekening Bank Capital, OJK Diminta Turun Gunung Lakukan Audit

    May 7, 2026

    Sistem Keamanan di Bank Capital Dipertanyakan, Data Nasabah Bocor?

    May 7, 2026

    Kuras Rekening Nasabah, Sales Bank Capital Dipolisikan

    May 7, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks
    Top Reviews
    Advertisement
    Demo
    Just Deploy It!
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • News
    • Perkara
    • Audit
    • Bisnis
    • Feature

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.