Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kasus Kuras Rekening Bank Capital, OJK Diminta Turun Gunung Lakukan Audit

    May 7, 2026

    Sistem Keamanan di Bank Capital Dipertanyakan, Data Nasabah Bocor?

    May 7, 2026

    Kuras Rekening Nasabah, Sales Bank Capital Dipolisikan

    May 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Just Deploy It!Just Deploy It!
    • News
    • Perkara
    • Audit
    • Bisnis
    • Feature
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Just Deploy It!Just Deploy It!
    Home»News»BGN Jelaskan Insentif SPPG Berdasarkan Tingkat Pelanggaran
    News

    BGN Jelaskan Insentif SPPG Berdasarkan Tingkat Pelanggaran

    adminBy adminApril 30, 2026Updated:April 30, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Detikheadline.com – BADAN Gizi Nasional menyampaikan pemberian insentif kepada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) tidak otomatis dihentikan saat unit tersebut berstatus suspend. Keputusan pemberian atau penghentian insentif ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran dan penyebab masalah yang terjadi.

    Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan skema ini diterapkan untuk membedakan antara kesalahan teknis yang masih bisa diperbaiki dengan pelanggaran serius yang bersifat sistemik. “Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif,” kata Dadan dalam pernyataan tertulis, dikutip pada Kamis, 30 April 2026.

    Dalam kasus kejadian luar biasa, BGN membagi penilaian ke dalam beberapa kategori. Jika KLB disebabkan kelalaian mitra atau yayasan, misalnya fasilitas dapur tidak layak atau bahan baku tidak memenuhi standar, maka SPPG dipastikan tidak berhak menerima insentif.

    Sebaliknya, jika masalah terjadi pada aspek teknis operasional di dapur, seperti pelaksanaan standar operasional prosedur yang tidak optimal, SPPG masih dapat menerima insentif meski berstatus suspend. BGN menilai kesalahan jenis ini masih dapat diperbaiki tanpa indikasi pelanggaran sistemik.

    BGN juga menetapkan empat kategori suspend sebagai dasar evaluasi. Pertama, kejadian menonjol yang bukan disebabkan kelalaian penerima bantuan tetap mendapat insentif. Kedua, kejadian menonjol akibat kelalaian tidak mendapat insentif. Ketiga, kejadian tak menonjol dengan perbaikan minor masih menerima insentif. Keempat, kejadian tak menonjol dengan perbaikan mayor tidak mendapat insentif.

    Menurut Dadan, suspend mayor merujuk pada kondisi yang membutuhkan perbaikan mendasar, baik dari sisi fasilitas, sistem, maupun kesiapan operasional, dengan waktu perbaikan bisa mencapai satu bulan atau lebih.

    Dalam kondisi tersebut, termasuk jika SPPG dihentikan sementara karena tidak memenuhi standar kesiapan operasional atau sedang menjalani renovasi besar, insentif tidak akan diberikan. Data BGN menunjukkan dari 1.720 SPPG yang saat ini berstatus penghentian sementara, sebanyak 1.356 masuk kategori mayor sehingga tidak menerima insentif.

    Sumber/tempo

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    admin
    • Website

    Related Posts

    Bertolak ke Gaza, Gaza Flotilla Dicegat Kapal Militer Israel

    April 30, 2026

    Kemendag Terbitkan Aturan Baru Pembatasan Impor Pertanian

    April 30, 2026

    Bappenas Dorong Percepatan Hilirisasi Susu Boyolali

    April 30, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks
    Top Reviews
    Advertisement
    Demo
    Just Deploy It!
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • News
    • Perkara
    • Audit
    • Bisnis
    • Feature

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.