DUA dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta dipanggil oditur militer sebagai saksi dalam sidang perkara penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus. Saksi hadir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026.
Saksi I adalah Faraby Martha, dokter spesialis mata konsultan di RSCM yang merupakan pakar dalam bidang Kornea, Katarak, dan Bedah Refraktif. Saksi II, Parintosa Atmodiwirjo, seorang dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik, dengan subspesialisasi di bidang bedah mikro dan onkoplasti.
Kasus ini melibatkan empat terdakwa anggota BAIS TNI. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). Edi dan Budhi mengalami luka bakar karena diduga terciprat saat menyiram Andrie dengan air keras.
Dalam persidangan, kuasa hukum meminta terdakwa I, Edi, membuka kacamatanya untuk menunjukkan luka di wajahnya. Terdakwa kemudian berdiri menghadap ahli. “Kepada ahli, apakah lukanya sama antara luka terdakwa dan korban?” tanya kuasa hukum sambil meminta saksi memeriksa luka tersebut.
Faraby bertanya luka di bagian apa yang harus ia lihat. “Luka bagian mata untuk gambaran. Ahli ini kan terkena cairan yang sama badan dan matanya juga,” kata kuasa hukum.
Faraby lalu memeriksa mata terdakwa Edi dengan cahaya senter dari handphone. Hakim lalu menyarankan agar saksi Parintosa juga memeriksa kulit terdakwa. Kedua dokter itu pun memeriksa kondisi luka Edi dan Budhi.
“Saya belum bisa menyimpulkan membutuhkan alat yang saat ini tidak ada, alat mikroskop,” ujar Faraby. Namun, ia menjelaskan luka terdakwa kurang lebih mirip secara makroskopis atau secara kasar, yaitu luka karena trauma kimia mata.
“Untuk korban mata kiri apakah normal atau terkena percikan?” tanya kuasa hukum. Faraby menjawab kondisi mata kiri Andrie normal.
“Tentu ahli memberikan kesaksian sesuai ilmu yang ditekuni. Melihat fakta keadaan terhadap korban maupun para terdakwa. Tadi saksi sudah disumpah, berarti sudah memaknai sumpah,” kata kuasa hukum.
Ihwal luka di kulit terdakwa, Parintosa menjelaskan kondisi luka itu sangat berbeda dengan yang dialami Andrie. Sebab, luka Andrie lebih luas di wajah sebelah kanan dan lengan. Namun luka Andrie di bagian leher sampai dada bagian bawah mirip seperti luka terdakwa. Lukanya, kata dia, seperti percikan karena bentuknya tidak beraturan.
Parintosa menjelaskan, jika dia melihat luka itu tanpa mengetahui asal muasal kejadiannya, ia akan menilainya sebagai luka bekas trauma. “Bisa luka bekas lecet, luka karena biang es, dan sebagainya. Jadi kalau lihat bentuknya ini luka yang sudah menyembuh,” kata dia.
Parintosa memperkirakan luka terdakwa sudah lebih dari empat pekan, tidak meluas, dan dapat menyembuh sendiri. Jika dibandingkan luka Andrie, menurut dia, kondisinya sangat berbeda karena luasnya berbeda.
Dari kedalamannya saja, menurut dia, luka Andrie jika dibiarkan sembuh sendiri tidak akan seperti luka terdakwa. Karena itu tim medis melakukan tindakan pembersihan luka kemudian menambalnya dengan kulit dari bagian paha atau pencakokan kulit.
Pilihan Editor: Drama Sidang Pengadilan Militer Teror Air Keras

