Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kasus Kuras Rekening Bank Capital, OJK Diminta Turun Gunung Lakukan Audit

    May 7, 2026

    Sistem Keamanan di Bank Capital Dipertanyakan, Data Nasabah Bocor?

    May 7, 2026

    Kuras Rekening Nasabah, Sales Bank Capital Dipolisikan

    May 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Just Deploy It!Just Deploy It!
    • News
    • Perkara
    • Audit
    • Bisnis
    • Feature
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Just Deploy It!Just Deploy It!
    Home»Perkara»Eks Kapolres Bima Kota jadi Tersangka TPPU Kasus Narkoba
    Perkara

    Eks Kapolres Bima Kota jadi Tersangka TPPU Kasus Narkoba

    adminBy adminApril 29, 2026Updated:April 30, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Detikheadline.com – BADAN Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba setelah melakukan proses gelar perkara. Salah satunya eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.

    “Pada hari Rabu, 29 April 2026, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka TPPU dengan tindak pidana asal narkotika,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Rabu. 

    Selain Didik Putra Kuncoro, empat tersangka lain yang ditetapkan sebagai tersangka yakni eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota Maulangi, bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy, Alex Iskandar yang merupakan adik kandung Erwin Iskandar alias Ko Erwin, serta mantan istri Ko Erwin yang bernama Ais Setiawati. 

    Sebelumnya, Ko Erwin ditangkap saat hendak kabur ke Malaysia melalui jalur laut pada Kamis, 26 Februari 2026. Setelah penangkapan, penyidik membawa Ko Erwin ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

    Erwin merupakan bandar narkoba yang beroperasi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Ia bahkan menyuap pejabat polisi setempat untuk memuluskan bisnis gelapnya itu. Ia diduga pernah memberikan Rp 1 miliar kepada Didik Putra Kuncoro. Penyidik menduga keduanya menjadi bandar besar di balik peredaran narkotika di Bima.

    sumber/tempo

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    admin
    • Website

    Related Posts

    Kasus Kuras Rekening Bank Capital, OJK Diminta Turun Gunung Lakukan Audit

    May 7, 2026

    Sistem Keamanan di Bank Capital Dipertanyakan, Data Nasabah Bocor?

    May 7, 2026

    Kuras Rekening Nasabah, Sales Bank Capital Dipolisikan

    May 7, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks
    Top Reviews
    Advertisement
    Demo
    Just Deploy It!
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • News
    • Perkara
    • Audit
    • Bisnis
    • Feature

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.