Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kasus Kuras Rekening Bank Capital, OJK Diminta Turun Gunung Lakukan Audit

    May 7, 2026

    Sistem Keamanan di Bank Capital Dipertanyakan, Data Nasabah Bocor?

    May 7, 2026

    Kuras Rekening Nasabah, Sales Bank Capital Dipolisikan

    May 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Just Deploy It!Just Deploy It!
    • News
    • Perkara
    • Audit
    • Bisnis
    • Feature
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Just Deploy It!Just Deploy It!
    Home»Perkara»KPK Perpanjang Penahanan Bupati Pekalongan 30 Hari
    Perkara

    KPK Perpanjang Penahanan Bupati Pekalongan 30 Hari

    adminBy adminApril 29, 2026Updated:April 30, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Detikheadline.com – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia A. Rafiq selama 30 hari yakni sejak 3 Mei hingga 1 Juni 2026. Komisi antirasuah mengatakan perpanjangan penahananan tersebut guna melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

    Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik di lembaganya masih memerlukan sejumlah keterangan dari para pihak yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing. “Pemeriksaan para pihak di Pemkab Pekalongan, swasta, maupun pihak keluarga ataupun orang terdekat dari saudari FAR yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” kata Budi lewat keterangan tertulis pada Rabu, 29 April 2026.

    Salah satu pihak yang baru diperiksa penyidik dalam kasus ini yaitu suami Fadia A. Rafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu. KPK memeriksa Ashraff dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) pada hari ini.

    Seusai diperiksa, Ashraff Abu bungkam dan hanya melambaikan tangan saat awak media menanyakan dugaan aliran uang kepada dirinya dalam perkara ini. KPK menuding Ashraff menerima uang senilai Rp 1,1 miliar dari Fadia atas pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.

    Ashraff Abu menjalani pemeriksaan selama lima jam. Ia datang ke kantor KPK di Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK pukul 14.53 WIB.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fadia A. Rafiq sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya di Pemkab Pekalongan. KPK menuding Bupati Pekalongan itu sebagai penerima manfaat atau beneficial owner dari PT RNB.

    Sepanjang 2025, PT RNB memperoleh proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang terdiri jasa outsourcing di 17 daerah, dinas kesehatan berupa tiga Rumah Sakit Umum Daerah, serta satu kecamatan.

    Dalam rentang 2023-2026, terdapat transaksi uang yang masuk ke rekening PT RNB sebesar Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak PT RNB dengan perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan. Dari uang itu, kata Asep, sebagian digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing yang merupakan tim sukses bupati.

    “Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi,” kata Asep.

    Uang Rp 19 miliar itu dibagikan ke Fadia sebesar Rp 5,5 miliar, Mukhtaruddin Ashraff Abu sekaligus suami Fadia mendapat uang senilai Rp 1,1 miliar, dua anak bupati yaitu Muhammad Sabiq Ashraff sebesar Rp 4,6 miliar serta Mehnaz NA sebesar Rp 2,5 miliar. Selain itu mengalir ke orang kepercayaan bupati Rul Bayatun sekaligus Direktur PT RNB senilai Rp 2,3 miliar, dan Rp 3 miliar merupakan penarikan uang tunai.

    sumber/tempo

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    admin
    • Website

    Related Posts

    Kasus Kuras Rekening Bank Capital, OJK Diminta Turun Gunung Lakukan Audit

    May 7, 2026

    Sistem Keamanan di Bank Capital Dipertanyakan, Data Nasabah Bocor?

    May 7, 2026

    Kuras Rekening Nasabah, Sales Bank Capital Dipolisikan

    May 7, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks
    Top Reviews
    Advertisement
    Demo
    Just Deploy It!
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • News
    • Perkara
    • Audit
    • Bisnis
    • Feature

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.